Pengembalian dana (refund) hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran resmi BliJasa (misalnya BliJasaPay).
Refund diberikan sesuai kondisi yang diatur dalam Kebijakan Pembatalan dan Kebijakan No-Show.
Semua proses refund akan diinformasikan kepada Pengguna melalui platform BliJasa.
Refund dapat dilakukan apabila:
Penyedia Jasa membatalkan pesanan setelah pesanan diterima.
Pengguna Jasa membatalkan sebelum pekerjaan dimulai (sesuai Kebijakan Pembatalan).
Penyedia Jasa tidak hadir (No-Show) pada waktu yang telah disepakati.
Pekerjaan tidak dilakukan sesuai kesepakatan dan telah melalui proses mediasi BliJasa.
Jika pembatalan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai → Refund penuh.
Jika pembatalan dilakukan setelah pekerjaan dimulai → Refund sebagian, sesuai progres pekerjaan dan biaya yang sudah dikeluarkan Penyedia Jasa.
Jika pembatalan dilakukan mendadak (kurang dari 24 jam sebelum jadwal) → Refund sebagian, setelah dipotong biaya pembatalan (20–30%).
Refund hanya diproses melalui metode pembayaran yang digunakan saat transaksi (tidak bisa diganti dengan metode lain).
Waktu proses refund: 3–7 hari kerja, tergantung sistem pembayaran pihak ketiga (bank, e-wallet, kartu kredit, dll.).
Biaya administrasi dari penyedia pembayaran pihak ketiga (jika ada) dapat dipotong dari jumlah refund.
Dalam kondisi tertentu, BliJasa berhak menetapkan refund parsial, misalnya jika:
Pekerjaan sudah berjalan sebagian.
Terdapat biaya material/perlengkapan yang sudah dibeli Penyedia Jasa.
Refund tidak berlaku apabila:
Transaksi dilakukan di luar platform BliJasa.
Pengguna Jasa tidak dapat dihubungi/tidak hadir (No-Show) tanpa konfirmasi.
Layanan sudah selesai diberikan sesuai kesepakatan.
Jika terjadi perselisihan terkait refund, Pengguna dan Penyedia Jasa wajib mengikuti proses mediasi internal BliJasa.
Keputusan akhir BliJasa bersifat mengikat setelah mempertimbangkan bukti dari kedua belah pihak.
Dengan kebijakan ini:
Pengguna Jasa merasa aman karena dana dijamin melalui sistem resmi.
Penyedia Jasa juga terlindungi dari pembatalan mendadak yang merugikan.